Hidup
di tengah globalisasi yang terus menerus berkembang jelas membutuhkan pemahaman
yang tidak sedikit. Dengan teknologi dan sosial media yang terus berkembang
membuat usaha untuk menghubungkan diri antar sesama warga dunia terasa semakin
mudah. Hal ini membuat sebuah peribahasa yang mengatakan bahwa dunia semakin
sempit dengan batas-batasnya yang semakin pudar seakan menjadi sebuah kenyataan
baru.
![]() |
Source: http://www.jessup.uni-freiburg.de/images/grandhall.jpg |
Berkembanganya
tatanan global pada akhirnya juga menuntut manusia-manusia yang tinggal
didalamnya agar dapat memiliki kemampuan yang lebih baik juga. Hal ini
diperlukan karena dengan berkembangnya teknologi seperti yang telah diuraikan
diatas hubungan yang terjadi antara Negara-negara di dunia semakin intens.
Dengan hubungan antar Negara yang semakin sering dan intens inilah sehingga
warga dunia juga harus memiliki pemahaman akan hukum internasional yang lebih
baik.
Tuntutan
ini juga tentunya dialami mahasiswa hukum di seluruh Indonesia, sebagai para
calon pengacara-pengacara internasional Indonesia, mahasiswa hukum Indonesia
harus dibekali dengan kemampuan yang maksimal perihal hukum internasional. Salah
satu cara yang bisa dilakukan dalam rangka menyiapkan kemampuan para mahasiswa
hukum Indonesia adalah dengan mengikuti kompetisi moot court internasional.
Untuk
dapat menguasai hukum internasional jelaslah tidak mudah. Apalagi dengan
banyaknya keragu-raguan perihal efektifitas hukum internasional dalam menjaga
perdamaian dunia, yang berakibat pada masih kurang jelasnya strutur hukum
internasional itu sendiri. Selain itu bila dipandang dari instrument-instrumen
hukum yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional, dapatlah dilihat
bahwa bahasan hukum internasional itu amatlah luas jauh lebih luas bila
dibandingkan dengan bahasan hukum nasional suatu Negara.
Namun demikian bukan berarti bahwa penguasaan
hukum internasional itu teramat sulit bahkan tidak mungkin untuk dikuasai dan
dipelajari. Hal diatas hanya berarti bahwa untuk mempelajari dan menguasai
hukum internasional diperlukan suatu tekad dan usaha yang keras sehingga dapat
menghasilkan hasil yang maksimal.
Dalam
kompetisi moot court internasional
seorang mahasiswa hukum tidak hanya dituntut untuk dapat memahami hukum
internasional dari sisi teoritis saja melainkan juga dari sisi praktis. Karena
dalam proses kompetisi peserta juga dituntut untuk memiliki kemampuan praktis
perihal hukum internasional. Sebagai contoh seorang peserta harus memiliki
gambaran umum perihal isu-isu penting yang berkaitan dengan hukum internasional
yang sedang terjadi saat pembuatan memorials.
Selain itu para peserta juga harus
memiliki kemampuan dalam melakukan penelitian perihal kebiasaan-kebiasaan dari
Negara-negara di dunia berkaitan dengan hukum internasional.
Bercermin
dari hal-hal diatas dan melihat juga kebelakang saat dimana Indonesia memiliki
sengketa dengan Negara lain yang tentunya berada dalam ranah hukum
internacional, semisal kasus Sipadan – Ligitan dengan Malaysia tahun 2002, sudah
seharusnya lah Indonesia dan tentunya generasi muda hukumnya untuk terus
melakukan pembenahan diri, semoga kita dapat terus memperbaiki dan memperkuat
diri dengan jiwa ke-Indonesian kita dan pada akhirnya dapat menatap hubungan
dengan Negara-negara lain dalam kancah hubungan internasional yang lebih baik
lagi.
0 comments:
Post a Comment